“Kenapa ujug-ujug ini muncul, ini namanya penyelundupan hukum,” ujarnya.
“Ini terjadi dalam perspektif hukum pidana, ini bisa dipidana ini, pasal 421,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Eggi Sudjana menyebut bahwa pergantian logo halal baru terkesan memaksakan kehendak kepada masyarakat.
Karena menurutnya, logo halal sebelumnya yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih berlaku.
“Jadi kalau mau taat hukum, jadi gak boleh mengintervensi ini, aku bisa gugat, bahkan bisa lapor polisi, ini melanggar hukum, ini logo sudah dilindungi kekayaan hukum dan hak cipta,” terangnya.
Eggi Sudjana juga menyebut bahwa logo halal baru yang diterbitkan oleh Kemenag tidak berlandaskan hukum yang kuat.
“Ini (logo baru) mana dasar hukumnya? Gak bener ini, “ ucapnya.
“Saya melihat dari Kementerian Agama ini bikin masalah terus, membuat umat ini jadi pr-nya jadi ngurusin logo terus,” tandasnya.***