Polresta Banyuwangi Ungkap Dua Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur

- 10 Juni 2020, 22:10 WIB
/

KABAR BESUKI - Jajaran Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap dua kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Banyuwangi, Rabo (10/6/2020).

“Dua tersangka dari dua kasus yang berbeda berhasil kita amankan berikut barang buktinya,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK dalam keterangan persnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Kasus Penyimpanan Kayu Ilegal Seret Nama YG Angkat Bicara

Tersangka pertama berinisial AM (25) warga Kecamatan Giri, Banyuwangi. Ia melakukan aksinya terhadap korban SM (16), yang merupakan warga Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.

“Pelaku adalah pacar dari korban yang dikenalnya lewat media sosial Facebook. Pelaku merayu korbannya dengan berjanji akan melamarnya,” terangnya.

Adapun perkataan tersangka kepada korbannya yakni “Aku mau kerumahmu bersama ibuku, mau ngomong sama bapakmu, akan melamar kamu.

“Korban ini terperdaya dan menganggap pelaku serius dengan korban. Hingga akhirnya terjadilah persetubuhan tersebut di sebuah hotel,” jelasnya.

Tambah lagi, Kapolresta Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan, tersangka AM menyetubuhi korbannya sebanyak empat kali di sebuah kamar hotel yang ada di Banyuwangi, dalam kurun waktu tiga hari berturut-turut mulai tanggal 8-10 Agustus 2019 lalu.

Baca Juga: Walikota Kediri Meninjau Kesiapan Tempat Ibadah di Era New Normal

Halaman:

Editor: Choiri Kurnianto


Tags

Terkini