Kuasa Hukum Kasus Penyimpanan Kayu Ilegal Seret Nama YG Angkat Bicara

- 10 Juni 2020, 22:05 WIB
Misnadi SH dan Sinta Aprilia SH.
Misnadi SH dan Sinta Aprilia SH. /

KABAR BESUKI - Kasus dugaan penyimpanan kayu ilegal yang menyeret nama YG (28) sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Bangorejo, membuat angkat bicara, Rabo (10/6/2020).

Misnadi SH, Kuasa hukum tersangka YG, menyayangkan adanya pihak-pihak yang menumpangi di belakang dalam perkara tersebut.

Selaku kuasa Hukum YG, Misnadi, SH mengatakan bahwa kliennya murni beli kayu resmi bukan kayu illegal.

Baca Juga: Walikota Kediri Meninjau Kesiapan Tempat Ibadah di Era New Normal

“Pada kesimpulanya, kami meyakini bahwa klien kami itu membeli kayu secara resmi, dibuktikan dengan dokumen lengkap, surat keterangan tebang atas nama Katiman yang dikeluarkan pada tanggal 20 maret 2020, dan nota jalan beserta rincian yang dikeluarkan dari Desa Barurejo,” ungkapnya.

Masih menurut Misnadi.SH, menceritakan bahwa pada saat pengiriman kayu, kliennya tidak ada di lokasi.

“Menurut kliennya saya, pada saat pengiriman kayu malam itu, klien kami tidak ada di rumahnya, yang menerima kayu itu adalah bapak dari klien kami, keesokan harinya baru klien kami memeriksa kayu tersebut bersama rekannya,” jelasnya.

“Karena ada kecurigaan antara kayu pengiriman dan dokumennya, maka klien kami sementara menyisihkan sambil menghubungi penjual namun tidak dapat di hubungi sang penjual tersebut, anehnya kok justru tiba tiba petugas perhutani yang datang bersama dengan komandan regu, ini yang memunculkan kecurigaan kami terjadi ‘konspirasi’ antara penjual kayu dan oknum petugas,” imbuhnya

Misnadi Juga menyayangkan terkait pemindahan barang bukti dari TKP yang di lakukan pihak perhutani

Halaman:

Editor: Choiri Kurnianto


Tags

Terkini