KABAR BESUKI – Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar hari ini 21 Maret 2022 memenuhi panggilan Penyidik Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagaimana diketahui, Haris Azhar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Saat memenuhi panggilan pihak kepolisian, Haris Azhar mengatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka bermotif politis.
Ia bahkan menyebut bahwa penetapannya sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik Luhut sebagai upaya pembungkaman.
“Ini politis, ini upaya pembungkaman, baik membungkam saya, membungkam masyarakat sipil, dan sekaligus menunjukkan bahwa ada diskriminasi penegakan hukum,” kata Haris Azhar seperti dikutip Kabar Besuki dari Antara pada 21 Maret 2022.
Haris juga mengatakan bahwa salah satu bentuk diskriminasi terhadap dirinya dan Fathia selaku koordinator KontraS adalah laporannya kepada pihak kepolisian yang tidak ditanggapi.
Ia merasa bahwa pemerintah telah mencoba membungkam suaranya untuk mengungkap sebuah kebenaran dan fakta ke publik.