Polisi juga sudah menyita aset-aset milik Indra Kenz seperti mobil Tesla, mobil Ferrari, hingga dua unit rumah mewah di Medan.
Indra Kenz ditangkap terkait kasus udi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong hoaks melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ia dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Baca Juga: Presiden Dinilai Tak Becus Atasi Polemik Minyak Goreng, Rocky Gerung: Jokowi Diasuh Para Mafia
Indra Kenz terjerat pasal berlapis dan dihukum selama 20 tahun penjara.***