Ini Peraturan Baru dan Syarat PPLN atau WNA Jika Ingin Berkunjung ke Indonesia!

- 24 Maret 2022, 15:01 WIB
Ilustrasi syarat PPLN masuk ke negara Indonesia
Ilustrasi syarat PPLN masuk ke negara Indonesia /ANTARA FOTO/Fauzan/

KABAR BESUKI - Virus Covid-19 sudah bertahun-tahun menyerang dunia, dan membuat banyak masyarakat meninggal dunia.

Karena hal inilah membuat seluruh kegiatan masyarakat dibatasi, dan pemerintah melakukan PPKM.

Namun tahun 2022 kasus virus Covid-19 di dunia sudah mulai landai salah satunya di Indonesia.

Baca Juga: Bareskrim Polri Usut Dalang Trading Binomo dengan Menggandeng Polisi Luar Negeri

Kali ini Pemerintah mengeluarkan aturan baru dan syarat untuk wisatawan dari luar negeri jika ingin berkunjung ke Indonesia.

Dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2022, PPLN per Kamis 24 Maret 2022 bisa masuk ke Indonesia melalui sejumlah bandara: Soekarno Hatta (Tangerang), Juanda (Jatim), Ngurah Rai (Bali), Hand Nadim (Riau), Raja Haji Fisabilillah (Riau), Sam Ratulangi (Sulawesi Utara), dan Zainuddin Abdul Madjid (NTB).

PPLN juga dapat masuk melalui pintu pelabuhan laut, yakni di Tanjung Benoa (Bali), Batam (Riau), Tanjung Pinang (Riau), Bintan (Riau), dan Nunukan (Kalimantan Utara). Sementara melalui pos lintas batas negara (PLBN), antara lain; Aruk (Kalimantan Barat), Entikong (Kalimantan Barat), dan Motaain (NTT).

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Prabowo Minta Forkopimda dan FKUB Siapkan Strategi Vaksinasi di Bulan Ramadan

Pemerintah juga sudah mengizinkan PPLN dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews


Tags

Terkait

Terkini

x