Ini Peraturan Baru dan Syarat PPLN atau WNA Jika Ingin Berkunjung ke Indonesia!

- 24 Maret 2022, 15:01 WIB
Ilustrasi syarat PPLN masuk ke negara Indonesia
Ilustrasi syarat PPLN masuk ke negara Indonesia /ANTARA FOTO/Fauzan/

"PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah," demikian bunyi SE 15/2022.

PPLN juga wajib mendownload aplikasi PeduliLindungi dan mengisi E-HAC, menunjukkan sertifikat (fisik/digital) vaksin dosis kedua dengan minimal 14 hari sebelum memasuki Indonesia.

Bagi WNI PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif, atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.

Baca Juga: Dipecat dari Komisaris BUMN Gegara Bela Munarman, Immanuel Ebenezer Tak Terima: Ada Dendam di Lingkaran Jokowi

Bagi WNA PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.

WNA PPLN yang bakal menerima vaksin wajib mengikuti ketentuan; berusia 6-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

Itulah Syarat yang harus diperhatikan WNA yang ingin pergi mengunjungi Negara Indonesia.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews


Tags

Terkait

Terkini