Ini Peraturan Baru dan Syarat PPLN atau WNA Jika Ingin Berkunjung ke Indonesia!

- 24 Maret 2022, 15:01 WIB
Ilustrasi syarat PPLN masuk ke negara Indonesia
Ilustrasi syarat PPLN masuk ke negara Indonesia /ANTARA FOTO/Fauzan/

KABAR BESUKI - Virus Covid-19 sudah bertahun-tahun menyerang dunia, dan membuat banyak masyarakat meninggal dunia.

Karena hal inilah membuat seluruh kegiatan masyarakat dibatasi, dan pemerintah melakukan PPKM.

Namun tahun 2022 kasus virus Covid-19 di dunia sudah mulai landai salah satunya di Indonesia.

Baca Juga: Bareskrim Polri Usut Dalang Trading Binomo dengan Menggandeng Polisi Luar Negeri

Kali ini Pemerintah mengeluarkan aturan baru dan syarat untuk wisatawan dari luar negeri jika ingin berkunjung ke Indonesia.

Dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2022, PPLN per Kamis 24 Maret 2022 bisa masuk ke Indonesia melalui sejumlah bandara: Soekarno Hatta (Tangerang), Juanda (Jatim), Ngurah Rai (Bali), Hand Nadim (Riau), Raja Haji Fisabilillah (Riau), Sam Ratulangi (Sulawesi Utara), dan Zainuddin Abdul Madjid (NTB).

PPLN juga dapat masuk melalui pintu pelabuhan laut, yakni di Tanjung Benoa (Bali), Batam (Riau), Tanjung Pinang (Riau), Bintan (Riau), dan Nunukan (Kalimantan Utara). Sementara melalui pos lintas batas negara (PLBN), antara lain; Aruk (Kalimantan Barat), Entikong (Kalimantan Barat), dan Motaain (NTT).

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Prabowo Minta Forkopimda dan FKUB Siapkan Strategi Vaksinasi di Bulan Ramadan

Pemerintah juga sudah mengizinkan PPLN dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat.

"PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah," demikian bunyi SE 15/2022.

PPLN juga wajib mendownload aplikasi PeduliLindungi dan mengisi E-HAC, menunjukkan sertifikat (fisik/digital) vaksin dosis kedua dengan minimal 14 hari sebelum memasuki Indonesia.

Bagi WNI PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif, atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.

Baca Juga: Dipecat dari Komisaris BUMN Gegara Bela Munarman, Immanuel Ebenezer Tak Terima: Ada Dendam di Lingkaran Jokowi

Bagi WNA PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.

WNA PPLN yang bakal menerima vaksin wajib mengikuti ketentuan; berusia 6-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

Itulah Syarat yang harus diperhatikan WNA yang ingin pergi mengunjungi Negara Indonesia.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews


Tags

Terkait

Terkini