Menurut Refly Harun, Immanuel Ebenezer hanya menjalankan kewajibannya sebagai warga negara untuk memberikan kesaksian di pengadilan.
“Jadi aneh jika ada orang jadi saksi kemudian dipecat dari jabatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Refly Harun mengatakan bahwa pemecatan komisaris BUMN atau anak perusahaan BUMN harusnya berdasarkan pada kebijakan korporasi, kinerja dan performa dalam bekerja.
Jika alasan menjadi saksi membuat Immanuel Ebenezer dipecat, hal ini menunjukkan ketidakprofesionalan BUMN.
“Jadi jika asalan pemecatan karena menjadi saksi mata menunjukkan tidak profesionalnya BUMN,” terangnya.
“Pemerintah seharusnya bisa membedakan tugas komisaris utama BUMN atau anak perusahaan BUN, jika di posisi komisaris, maka key performance indikatornya harus jelas,” tandasnya.***