Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Hakim Rampas Semua Hartanya untuk Diberikanan Kepada Korban

- 5 April 2022, 07:58 WIB
Harta Herry Wirawan akan dibagikan kepada korban
Harta Herry Wirawan akan dibagikan kepada korban /Dok. Via Antara

KABAR BESUKI – Predator seks, pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan karena kejahatannya dinilai sangat serius.

Ketua Majelis Hakim PT Bandung, Herri Swantoro mengabulkan hukuman tersebut setelah kejaksaan tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menghukum Herry Wirawan dengan pidana seumur hidup.

Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia per 4 April 2022, Kasus Positif Bertambah 1,661 dalam Sehari

“Menerima permohonan banding dari jaksa penuntut umum, menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Herri selaku ketua majelis hakim seperti dikutip Kabar Besuki dari Antara pada 05 April 2022.

Selain menjatuhkan vonis hukuman mati, Herri Swantoro juga mengatakan akan merampas semua harta atau aset milik Herry Wirawan.

Perampasan semua aset milik Herry Wirawan itu dilakukan untuk memenuhi biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi mereka hingga dewasa atau menikah.

“Merampas harta kekayaan/aset terdakwa Herry Wirawan berupa tanah dan bangunan serta hak-hak terdakwa dalam yayasan yatim piatu Manarul Huda,” jelas hakim.

Baca Juga: Rizal Ramli Sebut Hanya Habibie dan Gus Dur yang Benar-benar Menjalankan Reformasi, Begini Penjelasannya

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: antaranews.com


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x