Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Divonis Hukuman Mati, Ridwan Kamil: Ini Memenuhi Rasa Keadilan di Masyarakat

- 5 April 2022, 08:23 WIB
tanggapan ridwan kamil soal hukuman mati herry wirawan
tanggapan ridwan kamil soal hukuman mati herry wirawan /dok.foto/Humas Pemprov Jabar

KABAR BESUKI – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memberikan tanggapan terkait vonis hukuman mati yang diberikan kepada pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Majelis Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan.

Ketua Majelis PT Bandung Herri Swantoro mengabulkan hukuman tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Bandung yang memberikan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga: Muncul Spanduk Jenderal Andika Perkasa Pakai Baju 'Khas' PKI, Netizen Minta Aparat Tangkap Pembuat Spanduk

“Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum, menghukum terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana mati,” kata Herri Swantoro seperti dikutip kabar Besuki dari Antara pada 05 Maret 2022.

Ridwan Kamil menilai bahwa putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan memenuhi rasa keadilan di masyarakat saat ini.

Karena menurutnya, kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan sangatlah biadab sehingga dinilai sangat pantas untuk mendapatkan hukuman mati.

“Saya kira, dari dulu saya sampaikan dengan tindak kejahatannya yang sangat biadab dan jumlah korban masif, saya kira apa yang diputuskan PT Bandung memenuhi rasa keadilan di masyarakat,” ujar Ridwan Kamil.

Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Hakim Rampas Semua Hartanya untuk Diberikanan Kepada Korban

Ridwan Kamil berharap putusan vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan ini menjadi pembelajaran besar dalam sejarah bangsa ini.

“Mudah-mudahan ini jadi pembelajaran besar dalam sejarah bangsa ni, dan harapannya kalau pun banding di level lebih atas, tetep seperti di PT bagi masyarakat ini,” ucapnya.

Seperti diketahui, selain divonis hukuman mati, Herry Wirawan juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp300 juta lebih.

Vonis tersebut menganulir putusan PN Bandung yang sebelumnya membebaskan Herry Wirawan dari hukuman pembayaran ganti rugi kepada korban.

Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia per 4 April 2022, Kasus Positif Bertambah 1,661 dalam Sehari

“Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk memberikan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku,” kata Hakim.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: antaranews.com


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah