Aziz Yanuar menilai bahwa vonis 3 tahun penjara sangat tidak adil karena majelis hakim tidak bisa membuktikan bahwa Munarman telah melakukan tindakan terorisme.
Ia juga mengatakan bahwa majelis hakim memvonis 3 tahun penjara karena Munarman dinilai menyembunyikan informasi terkait gerakan terorisme.
“Kalau kita bicara asas keadilan, maka jelas ini tidak adil,” ujar Aziz Yanuar.
“Dengan putusan ini, kita disini mengaku, masyarakat juga harus mengakui, bahwa Munarman tidak terbukti sebagai teroris, karena putusannya itu hanya menyembunyikan tindak pidana terorisme,” tambahnya.
Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia per 6 April 2022, Kasus Kematian 43 dalam Sehari
Lebih lanjut, Aziz Yanuar mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding untuk membebaskan Munarman dari semua tuntutan.
“Kita akan mengajukan banding, tapi fokus banding kita selain tadi, yang kedua adalah yang disampaikan majelis hakim tidak sesuai fakta dan itu fatal, dan beberapa hal lain yang akan jadi catatan kami untuk banding dengan tujuan membebaskan Pak Munarman,” pungkasnya.***