KABAR BESUKI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap mantan sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam kasus tindak pidana terorisme.
Pada sidang tersebut, majelis hakim mengatakan bahwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 tahun,” kata Majelis Hakim seperti dikutip Kabar Besuki dari Antara pada 07 April 2022.
Vonis 3 tahun penjara tersebut ternyata jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menginginkan 8 tahun penjara.
JPU menuntut Munarman 8 tahun penjara karena menilai ia terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan atau pembantuan aksi terorisme.
Menanggapi vonis hukuman tersebut, pengacara Munarman, Aziz Yanuar menyebut bahwa vonis 3 tahun penjara dirasa sangat tidak adil.
“Yang pertama jelas, kami tidak menerima hal tersebut, kenapa? Karena beliau satu hari pun tidak pantas untuk ditahan karena memang fakta di persidangan ya memang seperti itu, tidak dapat dibuktikan bahwa beliau melanggar UUD terorisme,” kata Aziz Yanuar seperti dikutip dari Youtube iNews.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 1443 Pada 29 April Sampai 6 Mei 2022