“Upaya klaim Malaysia mau mengajukan Reog harus dihadang. Tidak boleh Malaysia mengklaim Reog, karena ini memang asli budaya kita. Kasus ini sebenarnya sering terjadi, saya kira pemerintah harus lebih tegas lagi. Leluhur kita tidak sembarangan menciptakan budaya dan tradisi. Jadi jangan dianggap sepele,” tutur Cak Imin.
Cak Imin juga menekankan Reog sebagai budaya asli Indonesia yang harus dipromosikan ke mancanegara.
Hal tersebut bertujuan agar kesenian asli lebih dikenal dan tidak mudah ‘diaku-aku’ oleh negara lain.
Baca Juga: Aziz Yanuar Sebut Vonis 3 Tahun Munarman Terkesan ‘Dibuat-buat’: Dia Tidak Terbukti Sebagai Teroris
Ditambahkannya, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Dengan undang-undang ini, pemerintah harus antusias melindungi, mengembangkan, dan membina budaya bangsa yang lebih kuat.
Sebagai informasi, Reog Ponorogo merupakan calon unik Warisan Budaya Takbenda (ICH) yang akan diusulkan ke United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO).***