Cara Membuat SKCK Online Mudah, Bebas Antri, Lengkap dengan Syarat dan Ketentuannya

- 13 April 2022, 17:16 WIB
Langkah-langkah pembuatan SKCK Online/
Langkah-langkah pembuatan SKCK Online/ /skckpolri/tangkap layar website

KABAR BESUKI - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi atau mendaftar secara online.

Baca Juga: Luhut ‘Kelabakan’ Saat Diminta Buka Big Data oleh Mahasiswa, Rocky Gerung: Dia Berupaya Sembunyikan Kebohongan

Berikut syarat dan ketentuan dalam pembuatan SKCK berdasarkan dengan keperluan pembuatan SKCK dan tingkat kewenangan kesatuan wilayah:   

Warga Negara Indonesia:

 

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
- Fotokopi Paspor (Khusus untuk yang mendaftar di MABES POLRI atau POLDA)
- Fotokopi akte lahir (surat kenal lahir, ijasah, surat nikah)
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari (Untuk yang mendaftar di POLSEK hanya perlu Dokumen Sidik Jari)
- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Warga Negara Asing (Hanya bisa mendaftar di Satua Wilayah MABES POLRI dan POLDA):

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: skck.polri.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x