Selain itu, laporan tersebut mengatakan bahwa sistem aplikasi ‘PeduliLindungi’ yang mengharuskan individu untuk memasuki ruang publik dan check-in dengan aplikasi tersebut telah menimbulkan kekhawatiran dari LSM.
Baca Juga: BUMN Buka Lowongan Kerja Bagi Masyarakat, Berikut Syarat dan Link Pendaftarannya
Namun, tidak jelas LSM mana yang dirujuk dalam laporan Amerika Serikat.
Laporan yang dirilis Amerika Serikat dan terbuka untuk umum itu menyinggung sejumlah pelanggaran HAM yang diduga dilakukan oleh pemerintah Indonesia.
Tidak hanya Indonesia tetapi sekitar 198 negara disorot dalam laporan ini.***