Syarat Wajib Mudik harus Isi eHac, Berikut Cara Menggunakan dan Mengisi Lewat PeduliLindungi

- 17 April 2022, 13:04 WIB
Mudik wajib menggunakan eHac
Mudik wajib menggunakan eHac //@kemenkes_ri//Instagram

KABAR BESUKI - Mudik merupakan tradisi pulang kampung di saat menjelang lebaran, tradisi ini terus dilakukan khususnya untuk masyarakat Indonesia yang merantau di pulau lain ataupun di luar negeri.
 
Tradisi mudik yang beberapa tahun lalu sempat mendapatkan tentangan oleh pemerintah dikarenakan pandemi Covid-19 kini dibuka kembali.
 
Bukan tanpa alasan, pembukaan mudik menjelang lebaran kali ini didasarkan dengan landainya tingkat positif Covid-19.
 
 
Selain itu, sudah banyak masyarakat yang mendapatkan vaksinasi 1 hingga vaksin booster.
 
Namun ada beberapa syarat wajib yang harus dilakukan ketika hendak mudik lebaran.
 
Pemerintah sendiri sudah memberikan himbauan terhadap syarat dan ketentuan masyarakat yang hendak melakukan mudik lebaran.
 
Syarat tersebut ialah mengisi eHac, eHac merupakan kepanjangan dari electronic-health alert card.
 
Jika kalian sering menggunakan mode transportasi pesawat pasti tidak asing lagi dengan istilah eHac ini.
 
Untuk penggunaan eHac sendiri sekarang ini tidak hanya digunakan untuk tranportasi udara, akan tetapi semua sarana transportasi yang ada perlu menggunakan eHac.
 
 
Yang dimaksud di sini adalah, bagi para pemudik yang akan melakukan mudik lebaran dengan menggunakan mode transportasi umum wajib mengisi eHac sebagai salah satu syarat sahnya.
 
Hal ini tertuang dalam peraturan pemerintah lewat Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 36-38 Tahun 2022.
 
Dalam surat edaran tersebut memuat isi mengenai masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut, dan udara wajib mengisi eHAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan.
 
Penggunaan eHac sendiri sebetulnya sudah digunakan sejak 5 April tahun 2022 ini. 
 
 
Petugas di seluruh mode transportasi akan mengecek setiap penumpang status kelayakan perjalanan lewat eHac.
 
Sebenarnya bagaimana eHac tersebut diisi, nah bagi masyarakat awam yang belum tahu cara mengisi eHac berikut ini cara yang mudah seperti dilansir Kabar Besuki dari Instagram @kemenkes_ri.
 
》Unduh aplikasi Peduli Lindungi versi terbaru
》Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun Peduli Lindungi
》Klik fitur “eHAC”, lalu pilih “Buat eHAC”
》Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri
》Pilih sarana perjalanan yang ditumpangi
》Pilih tanggal keberangkatan
》Bagi transportasi darat dan laut, isi informasi mengenai jenis kendaraan, lokasi, asal dan tujuan perjalanan
》Khusus bagi moda transportasi udara, isi nomor penerbangan
》Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
》Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
》Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal empat orang sekaligus
》Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan untuk melakukan perjalanan. Bila dinyatakan layak, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya
》Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Instagram @kemenkes_ri


Tags

Terkait

Terkini

x