Tilang ETLE di Tol Tetap Berlaku Saat Arus Mudik Lebaran 2022, Jangan Ngebut!

- 23 April 2022, 14:23 WIB
ETLE akan tetap diberlakukan ketika arus mudik lebaran 2022.
ETLE akan tetap diberlakukan ketika arus mudik lebaran 2022. /UNSPLASH/Joe gadd

KABAR BESUKITilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol tetap berlaku saat mudik lebaran 2022.

Sistem penilangan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah mulai diterapkan sejak 1 April 2022.

Tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tidak hanya berlaku di tol dalam kota, tetapi juga di ruas-ruas tol yang akan digunakan masyarakat untuk mudik lebaran tahun ini, yakni ruas tol Trans Jawa dan tol Trans Sumatra.

Adapun pelanggaran yang diincar ETLE ada dua, pertama pelanggaran batas kecepatan dan kedua kendaraan dengan muatan berlebih atau over dimension overloading (ODOL), dilansir Kabar Besuki dari PMJ News.

 Baca Juga: Harga Emas Batangan Hari Ini Sabtu 23 April 2022, dari Gift Series sampai Selamat Idul Fitri

Pada Sabtu 23 April 2022 Polda Metro Jaya memberitahukan bahwa kebijakan tentang penilangan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan tetap diberlakukan di jalan tol pada saat arus mudik lebaran.

Penilangan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah kebijakan untuk batas kecepatan dan muatan di jalan tol selama proses berlangsungnya arus mudik lebaran.

“Justru batas kecepatan tetap berlaku, yang diatur Polda Metro tetap berlaku,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan.

Meski tilang ETLE tetap dilakukan dan diberlakukan mulai hari ini, Sambodo memastikan pelanggaran atas batas kecepatan dan muatan akan sedikit berkurang.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

x