Korupsi BUMN 2 Tersangka PT Askrindo DItuntut 4 Tahun Penjara

- 29 April 2022, 14:17 WIB
 Korupsi BUMN
Korupsi BUMN /Pixabay/mohammed_hasan/

KABAR BESUKI - Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) TA 2016-2020, salah satu Badan Milik Negara Mulai digelar. 
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumendana, mengatakan sidang tersebut mengagendakan pembacaan surat tuntutan terhadap dua terdakwa 4 tahun penjara, Wahyu Wisambada dan Anton Fadjar Alogo Siregar.
 
"Telah dilaksanakan sidang perdana atas nama terdakwa Anton Fadjar Alogo Siregar dan Wahyu Wisambada dalam perkara dugaan Tipikor dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama TA 2016-2020," kata Ketut dalam keterangannya, Kamis 28 April 2022.
 
 
Sidang tersebut digelar pada Kamis 28 April 2022, di Tipikor Jakarta Pusat.
 
Dalam dakwaan, dilansir Kabar Besuki dari PMJ News, Wahyu Wisambada melakukan perbuatan itu bersama dengan Anton Fadjar Alogi Siregar selaku Direktur Operasional Ritel PT Asuransi Kredit Indonesia (selanjutnya disebut PT Askrindo) periode Oktober 2017 sampai Maret 2021.
 
Kemudian, Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum PT Askrindo periode 2016-2020 Firman Berahima, Direktur Utama PT AMU periode 2012-2018 I Nyoman Sulendra, Direktur Utama PT AMU periode Juni 2019 sampai April 2021 Frederick CV Tassyam, Direktur Utama PT AMU periode Juni 2018 sampai Desember 2018 Dwikora Harjo.
 
 
Para tersangka didakwa melawan hukum, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
 
Adapun kedua terdakwa didakwa Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews


Tags

Terkait

Terkini

x