Baca Juga: Daftar Tarif Tol Trans Jawa Terbaru Jelang Mudik H-3 Hari Raya Idul Fitri
Sedangkan untuk M Bunyamin, Mulyadi, dan Jumhana ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Untuk pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan sendiri, akan segera dilaksanakan tim jaksa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Bandung dalam waktu 14 hari kerja.
Dengan begitu terhitung masa penahanan di rutan KPK diperpanjang hingga 17 Mei 2022 mendatang.***