Kemenag Beri Kelonggaran Pegawainya Lakukan Sistem Kerja WFH 50 Persen, Cek Tanggalnya!

- 8 Mei 2022, 13:40 WIB
Kemenag berlakukan WFH 50% dari tanggal 9 sampai 13 Mei 2022.
Kemenag berlakukan WFH 50% dari tanggal 9 sampai 13 Mei 2022. /Humas Kementerian Agama

KABAR BESUKI – Melalui surat Edaran Sekjen Kemenag No 12 Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Kementerian Agama (Kemenag) memberlakukan work from home (WFH) untuk 50% pegawainya pada tanggal 9-13 Mei 2022.

Surat Edaran yang berlaku merupakan ketetapan Kemenag pasca hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

“Mulai tanggal 9 – 13 Mei 2022, dilaksanakan sistem kerja WFH 50% dan work from office (WFO) untuk 50% pegawai Kemenag,” Ujar Sekjen Kemenag, Nizar Ali pada Minggu 8 Mei 2022.

Walau diberlakukan WFH, Sekjen kemenag juga mewanti-wanti kedisiplinan pegawai dengan tetap melakukan konfirmasi kehadiran.

Baca Juga: Link Live Streaming dan Order of Play Thomas Cup 2022 Indonesia vs Singapura di MNCTV dan iNews Sesaat Lagi

“Selama melaksanakan WFH, pegawai ASN harus tetap mengisi presensi kehadiran secara online dari tempat keberadaannya,” terang Sekjen Kemenag.

Ia memprioritaskan WFH untuk pegawai ASN yang sedang melakukan mudik lebaran atau yang sedang melakukan perjalanan pulang dengan mempertimbangkan kepadatan arus balik yang terjadi.

Selain itu, WFH juga diprioritaskan bagi pegawai yang baru kembali dari mudik dan melakukan isolasi mandiri.

“Selain pejabat pusat, Surat Edaran ini juga saya tujukan ke pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis. Saya minta semua aktif melakukan pemantauan dan pengendalian,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Kemenag


Tags

Terkait

Terkini

x