Surat Edaran Sekjen ini juga mengatur pegawai Kemenag agar terhindar dari penyebaran Covid-19. Karena pegawai Kemenag juga harus mematuhi kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan protokol kesehatan.***
Surat Edaran Sekjen ini juga mengatur pegawai Kemenag agar terhindar dari penyebaran Covid-19. Karena pegawai Kemenag juga harus mematuhi kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan protokol kesehatan.***
Editor: Ayu Nida LF
Sumber: Kemenag