Libur Sekolah Resmi Diperpanjang hingga 12 Mei 2022: Memberikan Fleksibilitas Penambahan Masa Libur

- 8 Mei 2022, 17:10 WIB
Perpanjangan liburan sekolah tahun 2022 pasca lebaran
Perpanjangan liburan sekolah tahun 2022 pasca lebaran /ANTARA/Mentari Dwi Gayati

KABAR BESUKI – Liburan sekolah atau cuti bersama yang dilakukan oleh pemerintah, guna memperingati Hari Raya Idul Fitri, resmi diperpanjang sampai tenggat waktu Kamis, 12 Mei 2022.

Liburan ini secara resmi dirilis oleh pemerintah, melalui keputusan menteri, dan diteruskan kepada laman PMJ News.

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), akhirnya memberikan keputusan pengunduran liburan sekolah lebaran, yang awalnya Senin, 9 Mei 2022, menjadi Kamis, 12 Mei 2022.

Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia per 7 Mei 2022, Total Kasus Positif hanya 6,427 Orang

Sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari lama PMJ News, pada Minggu, 8 Mei 2022, keputusan terbaru pemunduran liburan sekolah.

Anang Ristanti selaku Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek, menyatakan bahwa berdasarkan kalender pendidikan, sseharusnya para siswa kembali masuk sekolah pada Senin, 9 Mei 2022.

Namun, karena adanya kemacetan pada saat arus balik mudik lebaran, setelah melakukan koordinasi dengan Kementrian Perhubungan, pihaknya yakni kemendikbudristek memberikan tambahan waktu libur selama 3 hari.

"Kemendikbudristek menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten,” kata Anang di Jakarta pada kamis, 5 Mei 2022.

Untuk memberikan fleksibilitas penambahan masa libur sekolah selama tiga hari hingga 12 Mei 2022," Lanjut Anang di yang dirilis pada laman PMJ News, melengkapi kalimat sebelumnya.

Anang menyampaikan hasil koordinasi antara pihak Kemendikbudristek dengan Kementrian Perhubungan, mengenai adanya kemacetan arus balik yang terjadi pasca liburan hari raya idul fitri.

Baca Juga: Kemenag Beri Kelonggaran Pegawainya Lakukan Sistem Kerja WFH 50 Persen, Cek Tanggalnya!

Dalam koordinasi tersebut, Anang menjelaskan, bahwa dalam upaya membantu dan mengurangi angka kemacetan pada arus balik mudik hari raya idul fitri, mereka (Kemendikbud dan Kemeterian Perhubungan) menanggapi dengan positif.

Karena hal itu untuk mengurangi  kemacetan di wilayah-wilayah padat transportasi, terutamanya kawasan Jabodetabek.

Wilayah seperti Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, agar mendapatkan sebuah kemudahan, ketika pulang dari liburan mudik 2022.

Lalu, Anang Ristanti selaku Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek, menambahkan, bahwa sanya hasil keputusan ini akan disosialisasikan kepada pemerintah daerah di Jabodetabek.

Baca Juga: Ali Ngabalin Sentil Keras Refly Harun Usai Bandingkan Anies Baswedan dan Jokowi: Isi Kepalamu Penuh Fitnah

Terutamanya keputusan penambahan waktu libur bagi murid-murid yang diundur sampai pada Kamis, 12 Mei 2022.

Keputusan ini akan disosialisasikan oleh pemerintah daerah untuk diterapkan sebagaimana mestinya,” ucap Anang dalam menyampaikan hasil keputusan koordinasi antara pihaknya dengan Kemetrian Perhubungan.

Karena hal hal tersebut, tentunya masyarakat lebih leluasa dan lebih flesibelitas, ketika pulang ke daerah asalnya, setelah liburan lebaran tahun 2022, dan juga bisa menghindari puncak arus balik.***

Artikel ini sebelumnya pernah tayang di Pikiranrakyat.com yang berjudul, "Aturan Sudah Resmi, Libur Sekolah saat Lebaran 2022 Diperpanjang hingga 12 Mei 2022".

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah