Jika belum ada produk hukum, maka menurutnya sanksi yang diberikan hanya sekedar sanksi otonom atau sanksi moral.
Baca Juga: Salmafina Ditawari Main Film Hollywood, Bukti Chat Sunan Kalijaga dengan Sosok Ini Banjir Komentar
“Seperti caci maki publik, pengucilan, malu, merasa berdosa an lainnya, sanksi otonom adalah sanksi moral dan sosial, banyak ajaran agama yang belum menjadi hukum,” jelas Mahfud MD.
Lebih lanjut, Mahfud MD juga memberikan contoh lain bahwa Pancasila mengajarkan bangsa Indonesia nilai berketuhanan.
Tapi disisi lain, tidak ada orang yang dihukum karena tak bertuhan atau ateis di Indonesia. Ini menurutnya karena belum diatur dalam hukum.
Menurutnya, orang berzina atau LGBT belum bisa dihukum lantaran masih belum ada hukum yang berlaku di Indonesia mengenai LGBT.
“Mengapa? Ya karena belum diatur dengan hukum, orang berzina atau LGBT menurut Islam juga tidak bisa dihukum karena zina dan LGBT menurut KUHP berbeda dengan konsep dalam agama” pungkasnya.***