Dari aturan tersebut, lanjutnya, siapa pun yang melanggar Pasal 10(2) akan dikenakan sanksi administratif berupa denda administrasi hingga Rp5 Milyar.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Provinsi Jawa Timur Minggu 15 Mei 2022: Ngawi, Pacitan, Ponorogo dan Pamekasan
"Saat ini mereka sudah kami amankan di safe house sementara ini diproses untuk pemberkasannya. Tadi juga sudah dilakukan tes PCR," kata Wardoyo.
Soal perlindungan ketiga awak kapal, Wardoyo membeberkan bahwa mereka hanya diminta melengkapi berkas.***