KABAR BESUKI – Sebuah pesawat asing terancam kena dendam sejumlah Rp5 Milyar akibat tak punya jadwal dan tanpa izin masuk ke Indonesia.
Sebelumnya, TNI AU memerintahkan sebuah pesawat asing asal Johor, Malaysia, untuk mendarat di Bandara Hang Nadim Kota Batam, Kepulauan Riau pada Jumat 13 Mei 2022 kemarin.
Pesawat DA62 asing asal Johor, Malaysia itu melintasi wilayah RI di wilayah Batam tanpa izin.
Hal tersebut karena pesawat asing tersebut memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa izin.
Pesawat kalibrasi membawa tiga awak, semuanya berkebangsaan Inggris. Saat ini, ketiganya telah dibawa ke rumah aman di kawasan bandara Hang Nadim.
Wardoyo selaku Kepala Departemen Operasi Pangkalan Udara Mayor Lek Hang Nadim menjelaskan, denda tersebut didasarkan pada peraturan pemerintah Indonesia tentang keselamatan wilayah udara Indonesia, Pasal 10 ayat 2.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Seluruh Wilayah Provinsi Jawa Timur Minggu 15 Mei 2022, Cek Sekarang!
"Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal yang terbang ke dan dari atau melalui wilayah udara harus memiliki izin diplomatik, izin keamanan dan persetujuan terbang," tutur Wardoyo.