Kemenhub Resmi Terbitkan Peraturan Perjalanan dalam Negeri, Usai Jokowi Umumkan Pelonggaran Protokol Kesehatan

- 19 Mei 2022, 18:17 WIB
Ilustrasi Kemenhub terbitkan syarat perjalanan domestik untuk moda transportasi udara, laut, darat, dan kereta api/
Ilustrasi Kemenhub terbitkan syarat perjalanan domestik untuk moda transportasi udara, laut, darat, dan kereta api/ /Pixabay/rauschenberger/

-Sudah vaksin ke-1: Hasil RT Antigen negatif dalam waktu 1x24 jam atau RT PCR negatif dalam waktu 3x24 jam (berlaku untuk moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api).

-Memiliki komorbid atau tidak bisa menerima vaksin: Hasil RT Antigen negatif dalam waktu 1x24 jam atau RT PCR negatif dalam waktu 3x24 jam dan Surat Keterangan dari RS Pemerintah (berlaku untuk moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api)

-Berusia di bawah 6 tahun: Tidak wajib RT Antigen atau PCR dan harus didampingi pendamping yang telah divaksin serta memenuhi syarat perjalanan.

Baca Juga: Supermarket Bahan Bangunan Modern Pertama di Banyuwangi, Harga Terjangkau Serta Diskon per Produk

Kemenhub juga menerbitkan SE Juklak Perjalanan Orang Luar Negeri dengan Nomor 58 (transportasi udara), 59 (transportasi laut), 60 (transportasi darat) tahun 2022.

Dalam kebijakan pelonggaran prokes, masyarakat diperbolehkan untuk tidak memakai masker ketika sedang beraktivitas di area terbuka atau di luar ruangan. Namun, jika berada di ruangan tertutup dan transportasi public, maka tetap harus memakainya.

Bagi masyarakat yang rentan, lansia, memiliki komorbid, serta dalam mengalami gejala batuk dan pilek, dihimbau untuk tetap memakai masker saat beraktivitas.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: dephub.go.id instagram @kemenhub151


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x