Baca Juga: Jokowi Tunjuk Luhut Urus Masalah Minyak Goreng, Rocky Gerung: Tanda Mendag Akan Disingkirkan
Selain yang disebutkan diatas, dilarang melakukan ekspor produk-produk tersebut.
Bagi produsen CPO yang ingin mendaftar program MCGR, bisa melalui SIMIRAh yang merupakan bagian dari Sistem Informasi Industri Nasional, dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Permendag juga mewajibkan pengecer untuk menyalurkan realisasi DMO kepada konsumen. Penyaluran tersebut sesuai dengan rekam data melalui aplikasi digital.
Untuk pengecer, pastinya juga wajib mengikuti aturan MGCR dan mematuhi aturan pembatasan penjualan minyak goreng curah.***