Hewan Terjangkit PMK Ternyata Bisa Dikurbankan, Ini Kriterianya Menurut MUI

- 1 Juni 2022, 10:38 WIB
Ilistrasi kriteria hewan  terjangkit PMK yang boleh dikurbankan.
Ilistrasi kriteria hewan terjangkit PMK yang boleh dikurbankan. /pexels.com/@katlovessteve

KABAR BESUKI – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Dalam fatwa 32 Tahun 2002, MUI mengungkap hukum hewan terjangkit PMK hukumnya ada yang sah, tidak sah, dan sedekah atau tidak memenuhi syarat hewan kurban.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan mengenai sah atau tidaknya hewan yang terjangkit PMK untuk dikurbankan.

Menurut Asrorun Niam apabila hewan yang terjangkit PMK masih bergejala klinis kategori ringan, maka hewan itu sah untuk dikurbankan.

Baca Juga: Asisten Pribadi Eril Cerita Gelagat Tak Biasa Anak Ridwan Kamil Sebelum Hilang di Sungai Aare

 “Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban,” kata Asrorun Niam seperti dikutip Kabar Besuki dari Antara pada 01 Juni 2022.

Namun sebaliknya, apabila hewan PMK itu dinilai memiliki gejala klinis kategori berat, maka hewan tersebut tidak sah untuk dikurbankan.

 Gejala berat yang dimaksud yakni lepuh pada kuku hingga terlepas dan menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus.

“Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lebih pada kuku hingga terlepas dan atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban,” jelas Asrorun Niam.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x