Hewan Terjangkit PMK Ternyata Bisa Dikurbankan, Ini Kriterianya Menurut MUI

- 1 Juni 2022, 10:38 WIB
Ilistrasi kriteria hewan  terjangkit PMK yang boleh dikurbankan.
Ilistrasi kriteria hewan terjangkit PMK yang boleh dikurbankan. /pexels.com/@katlovessteve

Baca Juga: Banyak Perusahaan Startup Lakukan PHK Massal, Hary Tanoesoedibjo: Masa Keemasan Telah Berakhir

Sementara apabila hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentan waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10-13 Dzulhijjah), maka hewan tersebut sah dijadikan kurban.

Menurut Asrorun, salah satu hal yang bisa menyebabkan ketidakabsahan hewan untuk dijadikan kurban adalah kecacatan, seperti telinganya terpotong.

Asrorun juga mengatakan bahwa untuk mencegah PMk perlu vaksinasi dan menandai hewan yang sudah disuntik vaksin dengan dipasangi ear tag di telinga dengan cara dilobangi.

Melubagi telinga hewan untuk dipasangi eartag ini menurut Asrorun tidak menghalangi keabsahan hewan tersebut untuk dijadikan kurban.***

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah