Beli Minyak Goreng Curah Kini harus Pakai PeduliLindungi Atau KTP, Berlaku Mulai 27 Juni 2022

- 25 Juni 2022, 19:16 WIB
 beli migor curah wajib pakai pedulilindungi
beli migor curah wajib pakai pedulilindungi /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

KABAR BESUKI – Pemerintah akan mengubah sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah ke masyarakat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam sistem pembelian minyak goreng curah yakni sebagai alat untuk memantau dan mengawasi distribusi dari produsen ke konsumen.

Luhut mengatakan perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi minyak goreng menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 34 Telah Dibuka, Simak Persyaratan dan Cara Pendaftarannya!

Ia juga menyebut bahwa perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng ini akan dimulai sejak 27 Juni 2022.

“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin 27 Juni 2022 dan akan berlangsung selama dua minggu kedepan, setelah masa sosialisasi selesai,” kata Luhut seperti dikutip Kabar Besuki dari Antara pada 25 Juni 2022.

“Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” imbuhnya.

Mantan Menko Polhukam itu juga mengatakan bahwa bagi masyarakat yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, bisa menggunakan KTP untuk membeli minyak goreng curah.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Gianyar Bali Minggu 26 Juni 2022, Cek Lokasi Terbaru dan Biayanya Segera!

“Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi tidak perlu merasa khawatir, karena masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan HET,” terangnya.

Luhut mengatakan bahwa pembelian minyak goreng curah tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa memperoleh harga eceran tertinggi yakni Rp14 ribu.

Baca Juga: Holywings Pakai Nama Muhammad untuk Promosi Minuman Keras, Ketua MUI Murka: Harus Diadili Biar Kapok

“Jumlah tersebut kami anggap sudah mencukupi kebutuhan rumah tangga bahkan pengusaha usaha-usaha kecil,” ujar Luhut.

Minyak goreng curah dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PULJE) yakni warung pangan dan Gurih.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: antaranews.com


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah