“Sementara minyak goreng, tidak disubsidi dan yg nikmati mayoritas org miskin tapi dipersulit,” ujar Said Didu.
Seperti yang diketahui sebelumnya, pemerintah akan melakukan sosialisasi dan transisi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk menjadi syarat pembelian minyak goreng curah.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi migor curah menjadi lebih akuntabel.
“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin 27 Juni 2022, setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi,” kata Luhut seperti dikutip dari Antara.
Luhut mengatakan pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen juga akan dibatasi maksimal 10kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa memperoleh harga Rp14 ribu per liter.***