Kemenag Terbitkan Panduan Penyembelihan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK, Ini Isinya

- 26 Juni 2022, 15:48 WIB
 aturan penyembelihan hewan kurban di tengah wabah PMK
aturan penyembelihan hewan kurban di tengah wabah PMK /Pexels.com/ Kat Smith.

KABAR BESUKI – Kementerian Agama menerbitkan panduan penyelenggaran shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1443 Hijriah. Panduan ini diterbitkan di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK)

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa panduan ini dibuat untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat untuk berkurban di Hari Raya Idul Adha 2022.

“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Shalat Hari Raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” kata Menag Yaqut seperti dikutip Kabar Besuki dari Antara pada 26 Juni 2022.

Baca Juga: Beli Minyak Goreng Curah Kini harus Pakai peduliLindungi, Said Didu: Orang Miskin Dipersulit

Yaqut mengatakan bahwa surat edaran tersebut juga mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat Shalat Idul Adha dan pelaksanaan kurban, takbiran, syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan dan pendistribusian daging kurban.

Khusus untuk kurban, kata Menag, menyembelih hewan pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah.

Kendati demikian, umat islam dihimbau untuk tidak memaksakan diri untuk berkurban lantaran merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK).

Menag Yaqut lantas mengimbau agar umat Islam membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya tetap sehat hingga hari penyembelihan.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Tabanan Bali Senin 27 Juni 2022, Cek Lokasi Terbaru dan Biayanya Segera!

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: antaranews.com


Tags

Terkait

Terkini

x