Kemenag Terbitkan Panduan Penyembelihan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK, Ini Isinya

- 26 Juni 2022, 15:48 WIB
 aturan penyembelihan hewan kurban di tengah wabah PMK
aturan penyembelihan hewan kurban di tengah wabah PMK /Pexels.com/ Kat Smith.

Selain itu, Menag Yaqut juga mengatakan bagi umat Islam yang berniat berkurban tapi berada di daerah wabah terduga PMK, bisa melakukan penyembelihan di rumah potong hewan (RPH).

“Atau menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat,” ujar Menag Yaqut.

Lebih lanjut, Menag Yaqut juga mengimbau agar pelaksanaan Shalat Idul Adha dilakukan di masjid atau lapangan terbuka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Jadwal Film Cinepolis Jember Minggu 26 Juni 2022, Cek Jadwal Film My Sassy Girl dan Keluarga Cemara

Pengurus dan pengelola masjid juga wajib menunjuk petugas untuk memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jamaah.

“Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Hari Raya Idul Adha tahun 1443 H dan hari tasyrik di masjid atau musala masing-masing,” terangnya.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: antaranews.com


Tags

Terkait

Terkini