“Rencana siang hari ini akan kita lakukan penahanan kepada 5 tersangka dengan pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana asusila, ancaman hukuman 5 tahun,” jelasnya.
Lebih lanjut, Aspidum Sofyan Selle juga menjelaskan bahwa anak kiai Jombang tersangka kasus pencabulan akan didakwa pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Atau pasal 288 tentang Persetubuhan atau juncto pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara serta pasal 294 ayat 1 dan 2 tentang pencabulan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Baca Juga: Jadwal Pelayanan SIM Keliling Purwakarta Jumat 8 Juli 2022, Cek Lokasinya Segera
“Tersangka ini akan kami dakwakan pasal 285 KUHP jo 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun,” jelasnya.
Selanjutnya, kasus pencabulan yang dilakukan oleh anak kiai Jombang ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk proses persidangan.
“Kami akan segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan akan kami tindak lanjuti di persidangan,” pungkasnya.***