Tujuan PSE Lingkup Privat diwajibkan agar tercipta platform digital yang adil antara PSE domestik dan luar negeri.
Adapun sejumlah media sosial yang belum melakukan pendaftaran PSE diantaranya : Google, Youtube, Meta (Instagram, facebook, WhatsApp), Twitter, Netflix, serta game mobile seperti PUBG Mobile dan Mobile Legends.
Baca Juga: Gunung Semeru Kembali Aktif dan Hempaskan 25 Kali Gempa Erupsi Hari Ini Sabtu 16 Juli 2022
Sementara aplikai raksasa yang sudah masuk kedalam daftar PSE oleh Kominfo seperti Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Reso, Spotify, Capcut, Hello, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.***