KABAR BESUKI – Mulai 17 Juli 2022, pemerintah mulai melakukan kewajiban vaksin booster untuk masuk mal dan naik kendaraan umum.
Hal ini dilakukan guna mencegah kembali naiknya kasus harian Covid-19 dan munculnya varian baru Covid-19 di Indonesia..
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan bahwa masyarakat yang ingin memakai fasilitas umum wajib vaksin booster terlebih dahulu.
“Saat ini, untuk kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan untuk wajib vaksin booster bagi pesertanya,” kata Wiku seperti dikutip Kabar Besuki dari PMJNews.
Dalam Perwal Nomor 80 Tahun 2022 juga disebutkan bahwa pengunjung usia diatas 18 tahun wajib sudah vaksin booster untuk dapat masuk ke pusat perbelanjaan seperti mal dan supermarket.
Sementara untuk anak usia 12 tahun, diizinkan masuk ke ruang publik dengan syarat wajib didampingi orangtua.
Khususnya bagi anak usia 6 tahun sampai 12 tahun wajib menunjukan bukti vaksinasi minimal dosis pertama untuk bisa masuk pusat perbelanjaan.
“Kebijakan akan berlaku per 17 Juli 2022, dan akan dievaluasi setelah berjalan,” jelas Wiku.