Lebih lanjut, aturan vaksin booster ini juga mulai diberlakukan untuk masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum.
Mulai 17 Juli 2022, pelanggan kereta api jarak jauh (KAJJ) termasuk yang akan berangkat dari daerah Daop 1 Jakarta jika belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen.
Aturan ini juga berlaku untuk feri dengan usia diatas 17 tahun, sesuai dengan penerbitan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19.
“Masyarakat khususnya calon penumpang yang akan melakukan antigen di stasiun wajib menunjukkan kode pemesanan tiket dan membawa kartu identitas KTP,” ujar Kepala Humas PT KAI, Eva Chairunisa.
Eva menjelaskan jika saat melakukan pemeriksaan di feri memiliki hasil positif, maka penumpang tidak diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan dan bea tiket akan dikembalikan 100 persen secara tunai.
“Bagi calon penumpang yang akan melakukan test antigen di stasiun pada hari yang sama dengan jadwal pemberangkatan KA disarankan agar dapat mengatur waktu keberangkatan untuk menghindari risiko tertinggal KA,” pungkasnya.***