Berlaku Hari Ini, Vaksin Booster Jadi Syarat Masuk Mal dan Naik Kendaraan Umum

- 17 Juli 2022, 14:09 WIB
Vaksin Booster Jadi Syarat Masuk Mal dan Naik Kendaraan Umum.
Vaksin Booster Jadi Syarat Masuk Mal dan Naik Kendaraan Umum. /pexels.com/Nataliya Vaitkevich/

Lebih lanjut, aturan vaksin booster ini juga mulai diberlakukan untuk masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum.

Mulai 17 Juli 2022, pelanggan kereta api jarak jauh (KAJJ) termasuk yang akan berangkat dari daerah Daop 1 Jakarta jika belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen.

Aturan ini juga berlaku untuk feri dengan usia diatas 17 tahun, sesuai dengan penerbitan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Link Live Streaming Borneo FC vs Arema Leg Kedua Semifinal Piala Presiden 2022 Hari Ini Minggu 17 Juli 2022

“Masyarakat khususnya calon penumpang yang akan melakukan antigen di stasiun wajib menunjukkan kode pemesanan tiket dan membawa kartu identitas KTP,” ujar Kepala Humas PT KAI, Eva Chairunisa.

Eva menjelaskan jika saat melakukan pemeriksaan di feri memiliki hasil positif, maka penumpang tidak diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan dan bea tiket akan dikembalikan 100 persen secara tunai.

“Bagi calon penumpang yang akan melakukan test antigen di stasiun pada hari yang sama dengan jadwal pemberangkatan KA disarankan agar dapat mengatur waktu keberangkatan untuk menghindari risiko tertinggal KA,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini