Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari Ini, Masih Wajib Lapor Sebulan Sekali

- 20 Juli 2022, 12:07 WIB
Habib Rizieq Shihab menjalankan proses administrasi pembebasan dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 20 Juli 2022
Habib Rizieq Shihab menjalankan proses administrasi pembebasan dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 20 Juli 2022 /

KABAR BESUKI – Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada 20 Juli 2022.

Pengacara Aziz Yanuar juga membenarkan bahwa kliennya Habib Rizieq Shihab telah menyelesaikan masa tahanan dan dinyatakan bebas dari rumah tahanan Bareskrim pada hari ini 20 Juli 2022.

Habib Rizieq Shihab mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022. Ia ditahan sejak 12 Desember 2020 dan mendapat ekspirasi hingga akhir Juni 2023.

Seperti diketahui, pria yang akrab disapa HRS itu divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus tes swab di RS Ummi Bogor pada 21 Juni 2021 silam.

Bahkan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jakarta Timur yang memvonis empat tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab pada Agustus 2021.

Baca Juga: Update Harga HP Terbaru Juli 2022: dari Samsung Galaxy, Vivo, Sampai Xiaomi, Cek Sekarang Juga

Sementara itu, pada November 2021, Mahkamah Agung mengurangi masa tahanan Habib Rizieq Shihab dari empat tahun menjadi dua tahun.

Habib Rizieq Shihab juga divonis delapan bulan pejara untuk kasus pelanggaran karantina kesehatan di dua lokasi, yakni Petamburan dan Megamendung.

Menurut keterangan pengacara, Aziz Yanuar, kebebasan Habib Rizieq hari ini untuk semua kasus yang didakwakan kepadanya.

“Semua kasus,” ujar Aziz Yanuar seperti dikutip Kabar Besuki  dari Antara pada 20 Juli 2022.

Aziz Yanuar mengatakan bahwa ada fasilitas yang diambil oleh pengacara sehingga Habib Rizieq Shihab dapat bebas hari ini.

Baca Juga: Update Harga Kambing Rabu 20 Juli 2022: Kambing Bligon dan Kambing Jawa, dari Dewasa Hingga Cempe

“Ada fasilitas kami tim pengacara ambil,” jelasnya.

Meski sudah dinyatakan bebas, Aziz Yanuar mengatakan bahwa Habib Rizieq Shihab masih melakukan wajib lapor setiap sebulan sekali.

Habib Rizieq Shihab baru dinyatakan bebas murni pada 10 Juni 2023. Hal tersebut berkat remisi 2 bulan yang didapatkannya.

“Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024,” jelas Humas Ditjen PAS Kementerian Hukum, Rika Aprianti.

Rika mengatakan, Habib Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan Ham.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini