"Kalau memang terbukti, sudah ada beberapa lurah yang lepas jabatan. Kalau hukumannya ringan, tiga bulan mereka lepas PTP," katanya.
Lebih lanjut, Hendrar Prihadi juga mengatakan bahwa kanal komunikasi dalam sistem pengaduan tak hanya dimaksudkan untuk mengawasi pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN.
Pria kelahiran 30 Maret 1971 itu mengungkapkan bahwa sistem pengaduan juga berguna sebagai pelayanan masyarakat Semarang untuk menjaga lingkungan hidup.
Dia menegaskan, persoalan kerusakan lingkungan di Semarang harus diselesaikan dalam waktu lima hari setelah adanya laporan masuk yang dianggap valid.
"Kanal komunikasi ini bukan hanya berfungsi untuk pelanggaran oknum ASN, tapi juga untuk kerusakan lingkungan. Dalam waktu lima hari sudah harus tuntas," ujar dia.
Hendrar Prihadi menyampaikan, upaya memperkuat sistem pengaduan untuk pelayanan masyarakat juga tak lepas dari pengalaman pribadinya sebagai warga.
Dia berpendapat, pemerintah daerah khususnya Pemkot Semarang harus mampu berkomunikasi dengan baik kepada masyarakat di wilayah kepemimpinannya.
Menurutnya, warga akan merasa puas dengan kinerja suatu pemerintahan daerah jika pemangku kebijakan dapat berkomunikasi dengan sebaik mungkin.