Roy Suryo Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa, Polda Metro: Alasannya Sakit

- 23 Juli 2022, 14:30 WIB
 roy suryo tak ditahan usai jadi tersangka/
roy suryo tak ditahan usai jadi tersangka/ /PMJ News

Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni mengatakan bahwa Roy Suryo terkulai lemas usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Mohon maaf ya, Pak Roy biarkan istirahat dulu, mohon doanya saja,”kata pengacara Roy Suryo.

Seperti diketahui sebelumnya, Roy Suryo telah menjalani 12 jam pemeriksaan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Marak Penipuan Mengatasnamakan PRMN dengan Modus Rekrutmen Palsu, Calon Content Creator Harap Waspada!

Roy Suryo keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.10 WIB dengan kondisi lemas dan memakai kursi roda.

Pihak kepolisian menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa usai dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia.

Tak hanya itu saja, pakar telematika itu juga dilaporkan atas kasus yang sama oleh Herna Sutana ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Selamat Ulang Tahun Agus Sulistriyono, 45 Tahun Penuh Makna Wujudkan Keajaiban

Ia disangkakan dengan pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum pidana.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews antaranews.com


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah