Karir Ferdy Sambo Hangus, Usai Terancam Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 11 Agustus 2022, 08:02 WIB
Karir Ferdy Sambo Hangus
Karir Ferdy Sambo Hangus /pikiran-rakyat.com/

Kapolri menemukan fakta, bahwa Ferdy Sambo berperan memerintahkan dan membuat skenario peristiwa, seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya di Duren Tiga.

Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabareskrim Polri, yakni Komjen Pol Agus Andrianto, yang mana Timsus Polri menetapkan pasal pembunuhan, yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.

Baca Juga: Rocky Gerung Berharap Kasus Kematian Brigadir Joshua Jadi Langkah Awal Perbaikan Internal Kepolisian

Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP," kata Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa, 9 Agustus 2022.

Atas hal tersebut, Ferdy Sambo jadi jenderal polisi pertama yang terancam hukuman mati, dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Ferdy Sambo, sebagaimana yang disampaikan oleh Komjen Pol Agus.

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," lanjut Komjen Pol Agus.

Situasi yang kini dihadapi oleh Ferdy Sambo berkebalikan saat dirinya masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Baca Juga: Kapolri Telah Lulus 'Ujian Terberat' Usai Tetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo Tersangka Utama Pembunuhan Brigadir J

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyampaikan atas penetapannya Irjen Pol Ferdy Sambo, yang menjadi tersangka terhadap kasus pembunuhan kepada Brigadir J.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews


Tags

Terkait

Terkini