Seperti diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.
Hingga saat ini sudah ada total empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. keempat tersangka itu antara lain, Bharada E, Bripka RR, KM dan Irjen Ferdy Sambo.
“Bharada E telah melakukan penembakan terhadap korban, tersangka RR turut membantu and menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban, adapun FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak,” pungkasnya.
Keempat tersangka tersebut akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 KUHP.***