Mendag Musnahkan Pakaian Bekas Impor Sebanyak 750 Bal di Karawang

- 12 Agustus 2022, 15:33 WIB
Ilustrasi Pakaian Impor Bekas/
Ilustrasi Pakaian Impor Bekas/ /unsplash.com/Megan Lee/

“Impor pakaian bekas ini bisa merusak industri dalam negeri. Perdagangan pakaian bekas memang tidak dilarang, namun bukan yang berasal dari impor,” tambah Zulkifli.

Zulkifli juga menghimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati ketika menggunakan pakaian bekas. Ia mengungkapkan bahwa pakaian bisa berbahaya seperti adanya jamur salah satunya.

Namun Zulkifli tidak mengungkapkan dari mana asalnya pakaian impor bekas yang akan dimusnahkan tersebut.

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor.

Baca Juga: Pengakuan Ferdy Sambo Soal Rekayasa Skenario Kematian Brigadir J: Saya Melindungi Kehormatan Keluarga

Direktur Jenderal PKTN Kemendag Veri Anggrijono mengungkapkan bahwa biasanya pakaian impor bekas seperti ini masuk lewat pelabuhan-pelabuhan kecil di Indonesia.

"Biasanya masuk lewat pelabuhan tikus dari berbagai negara. maka dari itu kami terus melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam melakukan pengawasan," ungkap Veri Anggrijono.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Instagram @kemendag


Tags

Terkait

Terkini

x