LPSK Beberkan Alasan Beri Perlindungan Penuh Terhadap Bharada E

- 15 Agustus 2022, 16:27 WIB
LPSK Beberkan Alasan Beri Perlindungan Penuh Terhadap Bharada E.
LPSK Beberkan Alasan Beri Perlindungan Penuh Terhadap Bharada E. /Antara/M Risyal Hidayat/

KABAR BESUKI – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memutuskan akan memberikan perlindungan atau Justice Collaborator untuk Bharada E terkait kematian Brigadir J.

Ketua LPSK Hasto Suroyo memastikan bahwa pihaknya setuju memberikan perlindungan darurat pasca melakukan asesmen di Bareskrim Polri.

Keputusan perlindungan darurat itu diambil sejak kunjungan dua pimpinannya, Edwin Partogi Pasaribu dan Achmadi ke Bareskrim Mabes Polri guna menemui langsung Bharada E.

“Pimpinan sudah memutuskan setuju untuk perlindungan darurat kepada Bharada E,” kata Hasto seperti dikutip Kabar Besuki dari PMJNews pada 15 Agustus 2022.

Baca Juga: Sandiaga Uno Berharap World Tourism Day Memiliki Dampak Positif Terhadap Penciptaan Lapangan Kerja

Hasto juga mengatakan bahwa Bharada E memenuhi syarat untuk mendapat perlindungan penuh dari LPSK.

Sebab menurutnya, keputusan Bharada E menjadi terlindung penuh LPSK berdasarkan hasil sidang Mahkamah Pimpinan LPSK. Dalam sidang tersebut, seluruh pimpinan LPSK menyetujui permohonan Bharada E sebagai JC.

“Bharada E memang memenuhi syarat sebagai justice collaborator,” ujar Hasto.

Namun, Hasto menjelaskan bahwa persetujuan tersebut bukan berdasarkan bahwa Bharada E bukan pelaku utama kasus pembunuhan Brigadir J.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini

x