Susunan Upacara 17 Agustus untuk Acara HUT RI ke-77 Sesuai Aturan Resmi dari Surat Edaran Kemendikbud

- 16 Agustus 2022, 13:24 WIB
Susunan Upacara 17 Agustus Untuk Acara HUT RI ke-77 Sesuai SE Kemendikbud
Susunan Upacara 17 Agustus Untuk Acara HUT RI ke-77 Sesuai SE Kemendikbud /Pixabay/mufidpwt/

KABAR BESUKI – Berikut susunan upacara 17 Agustus 2022 sesuai aturan resmi dan Surat Edaran dari Kemendikbud untuk untuk kegiatan upacara 17 Agustus HUT RI ke-77.

Adapun susunan upacara 17 Agustus dimulai dari pemimpin upacara yang memasuki lapangan upacara.

Kemudian, dilanjutkan dengan serangkaian kegiatan dan diakhiri dengan pembubaran barisan.

Baca Juga: HUT RI ke 77, 3000 Personel Gabungan Siap Dikerahkan untuk Amankan Gedung Parlemen

Untuk lebih lengkapnya, simak urutan yang benar mengenai susunan upacara 17 Agustus sesuai Surat Edaran Jenderal Kemendikbud Ristek nomor 52610/A/TU.02.03/2022 Tentang Pedoman Peringatan HUT RI Tahun 2022 berikut:

  1. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara.
  2.  upacara tiba di tempat upacara.
  3. Penghormatan kepada pembina upacara.
  4. Laporan pemimpin upacara.
  5. Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh paduan suara.
  6. Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara.
  7. Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara.
  8. Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
  9. Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana  Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada).
  10. Amanat pembina upacara. Pembacaan doa. Laporan pemimpin upacara.
  11. Penghormatan kepada pembina upacara. Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara.
  12. Upacara selesai, barisan dibubarkan.

    Selain informasi mengenai susunan upacara 17 Agustus, Kemendikbud juga menghimbau agar segenap masyarakat menghentikan aktivitas terlebih dahulu saat  pukul 10.17 WIB (11.17 WITA atau 12.17 WIT) upacara bendera 17 Agustus 2022 untuk:

Baca Juga: Kasus Pencuri Cokelat di Alfamart Berakhir Damai, Hotman Paris: Ibu Itu Menangis Histeris dan Menyesal

- Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah.

- Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.

- Para pimpinan satuan kerja di daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lain sesaat sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Kemendikbud


Tags

Terkait

Terkini

x