Pengacara Brigadir J Dukung Bharada E Jadi Justice Collaborator: Dia Butuh Dilindungi

- 16 Agustus 2022, 18:59 WIB
Pengacara Brigadir J Dukung Bharada E Jadi Justice Collaborator.
Pengacara Brigadir J Dukung Bharada E Jadi Justice Collaborator. /Instagram/kamaruddinsimanjuntaksh/

KABAR BESUKI – Kasus kematian Brigadir J semakin terbuka dan menemui babak baru setiap harinya sejak Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator.

LPSK pun telah menyetujui permintaan Bharada E untuk menjadi justice collaborator karena LPSK menilai Bharada E bukanlah pelaku utama.

Sehingga beberapa waktu lalu LPSK resmi menjadikan Bharada E sebagai justice collaborator terkait kasus tewasnya Brigadir J.

Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir J juga turut memberikan tanggapan bahwa dirinya mendukung penuh LPSK terkait penetapan Bharada E sebagai justice collaborator.

Baca Juga: Ramalan Shio Besok Hari Rabu 17 Agustus 2022: Tikus, Sapi, Ular, Naga, Kelinci dan Harimau

"Ya, memang sudah saya liat muka dari Bharada E sejak awal dia bukan pelaku, tapi dia disuruh. Maka saya usulkan dia supaya dilindungi oleh pelindung supaya dia dijadikan justice collaborator," ungkap Kamaruddin di gedung Bareskrim Polri seperti yang dikutip Kabar Besuki dari PMJ News.

Kamaruddin menjelaskan bahwa ia sangat yakin Bharada E tidak memiliki niat jahat untuk menmbak Brigadir J, jika bukan karena perintah atasannya. Keyakinan tersebut didasarkan pada raut muka Bharada E.

"Saya melihat muka orang saja sudah ngerti isi otaknya. Di situ kelebihan kita. Yang tidak dimiliki oleh orang lain itu karunia tuhan. Saya melihat muka orang aja saya tahu isi otaknya, apakah dia jahat apa tidak, saya bisa mengerti," ungkap Kamaruddin.

Pada Senin, 15 Agustus 2022,  LPSK menyatakan Bharada E memenuhi syarat untuk mendapat perlindungan sebagai justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Harga Sembako dan Kebutuhan Pokok Lainnya Hari Ini Selasa 16 Agustus 2022, Bawang Merah Turun Lagi

"Bharada E memang memenuhi syarat sebagai justice collaborator," ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo.

Hasto juga mengungkapkan hal yang mendasari penetapan Bharada E sebagai justice collaborator adalah arena Bharada E bukan merupakan pelaku utama dalam kasus tewasnya Brigadir J.

"Yang kedua yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi kepada penegak hukum tentang berbagai fakta berbagai kejadian di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana," imbuhnya.

Menurut Hasto, Bharada E menembak Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J karena perintah atasannya Irjen Pol Ferdy Sambo. Dia menyebut peran Bharada E dalam kasus ini kecil.

"Bahkan keterlibatannya di dalam perencanaan dan sebagainya itu masih kita dalami apakah yang bersangkutan memang menjadi mastermind atau bagaimana tapi yang jelas kami melihat peran yang bersangkutan ini kecil," tukasnya.

Kedua alasan tersebutlah yang akhirnya pengajuan Bharada E menjadi justice collaborator disetujui. LPSK akan melindungi dan menjamin keamanan keluarga Bharada E.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini