Bank Indonesia Luncurkan Uang Kertas Baru Tahun Emisi 2022, Apakah Uang Lama Masih Berlaku?

- 18 Agustus 2022, 16:08 WIB
BI luncurkan 7 pecahan uang kertas baru tahun emisi 2022/
BI luncurkan 7 pecahan uang kertas baru tahun emisi 2022/ /tangkap layar YouTube Bank Indonesia/

KABAR BESUKI – Bank Indonesia resmi meluncurkan tujuh pecahan uang kertas baru tahun emisi 2022 pada hari Kamis, 18 Agustus 2022 di Jakarta dan disiarkan langsung di kanal YouTube resmi Bank Indonesia.

Peluncuran pecahan uang baru tahun emisi 2022 ini resmi berlaku sejak Kamis pagi pukul 07.45 WIB yang juga sebagai peringatan HUT ke-77 RI.

Tujuh pecahan uang baru tahun emisi 2022 ada pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.

Baca Juga: Warga Perumahan Banyuwangi Baru Antusias Ikuti Lomba Estafet Tepung di Momen HUT RI ke 77 Sore Ini

Peluncuran uang baru tahun emisi 2022 tersebut dihadiri oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Rupiah adalah tidak sekedar mata uang. Tapi ini adalah uang yang menggambarkan perjalanan sebuah bangsa dan NKRI,” Ucap Sri Mulyani dalam pidato pembukanya seperti yang dikutip Kabar Besuki dari YouTube Bank Indonesia

Pada 30 Oktober 1946 Uang Rupiah Indonesia disahkan dan berlaku. Hal tersebut merupakan babak baru untuk Negara Indonesia yang baru saja merdeka.

Sri Mulyani juga menyampaikan konsep motif di satu sisi merupakan keberagaman dan di sisi lain kebersatuan yang merupakan lambang komitmen bangsa Indonesia.

Ia juga menegaskan bahwa rupiah merupakan alat pembayaran yang sah dan satu-satunya yang berlaku di Indonesia.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Youtube Bank Indonesia


Tags

Terkait

Terkini

x