DPR Desak Polri untuk Ungkap Kasus Brigadir J dan Rekayasa KM 50: Kebiasaan Polri Saling Tutupi Kasus

- 24 Agustus 2022, 21:33 WIB
DPR Desak Polri untuk Ungkap Kasus Brigadir J dan Rekayasa KM 50: Kebiasaan Polri Saling Tutupi Kasus
DPR Desak Polri untuk Ungkap Kasus Brigadir J dan Rekayasa KM 50: Kebiasaan Polri Saling Tutupi Kasus /YouTube DPR RI/

KABAR BESUKI - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa mendesak Kapolri untuk segera mengungkap kasus-kasus yang belum terkuak selain kasus Brigadir J termasuk rekayasa KM 50.

Selain kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, DPR RI juga mendesak Kapolri untuk menuntaskan kasus-kasus lain yang masih belum terkuak salah satunya adalah rekayasa KM 50.

Sama halnya seperti pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh banyak oknum Polri yang terlibat, DPR menjelaskan bahwa hal saling menutup-nutupi akan sangat berdampak terhadap hukuman yang sekian lama.

Baca Juga: Kapolri Ungkap Pelaku yang Ambil CCTV di Rumah Ferdy Sambo Terhadap Pembunuhan Brigadir J

"Dalam kasus Pak Sambo ini banyak sekali oknum-oknum yang brigadir J terlibat, tentunya ini berdampak pada tindakan Pak Kapolri terhadap hukuman-hukuman yang sekian lama ini," katanya.

Menurut Desmond Junaidi Mahesa, Polri memberikan kesan ada sebuah kelompok di dalam kelompok dan Kapolri mempunyai kebiasaan saling menutupi segala kasus per kasus.

"Yang kedua, ini ada sampai institusi terlibat sebanyak ini. Ada kesan bahwa ada geng-gengan di tubuh Polri, ada kesan ini suatu kebiasaan yang sudah terjadi untuk saling menutupi kasus per kasus," lanjutnya, sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari YouTube DPR RI.

Baca Juga: Diwakilkan Sang Ayah, Wisuda Mendiang Brigadir J Lulus dengan IPK 3,28

Dia juga mengingatkan tentang rekayasa di kasus KM 50 yang kesannya juga sama dengan kasus Brigadir J yang juga dikeroyok oleh oknum kepolisian serta tertutup, dan diharapkan Kapolri bisa membuka kembali kasus KM 50.

"Misalnya saya selalu di ingatkan bagaimana dengan kasus KM 50?, ini kan kesannya juga dikeroyok, tertutup. Walaupun dalam proses peradilan saya jawab sudah berjalan dengan baik, itu kalau dibuka kasus KM 50 itu berbicara tentang novumnya nanti," lanjutnya.

Untuk informasi bahwa, Novum adalah sesuatu yang baru atau fakta baru termasuk juga keadaan hukum yang baru, dan kalau novum bisa didapatkan pihak Kapolri maka hal itu bisa menjaga marwah dari Institusi baik Kapolri maupun Komisi III DPR RI.

Baca Juga: Hasil Forensik Autopsi Kedua Kasus Pembunuhan Brigadir J Sudah Keluar Hari Ini, Senin 22 Agustus 2022

"Inshaallah kalau novum ada kita akan pertanyakan ini ke Pak Kapolri, saya harap di rapat hari ini semuanya terang benderang agar pertanyaan-pertanyaan ini bisa kita selesaikan hari ini agar kita bisa melihat proses peradilan kita lebih fokus kesana. Yang ada hari ini adalah bias-bias yang membuat Polri semakin terpuruk, inilah tantangan yang hari ini harus kita Anggota Komisi III, Komisi III dan Polri harap bermitra tentunya menjaga marwah Institusi Kepolisian dan menjaga Marwah kita sebagai Komisi III," tutupnya.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: YouTube DPR RI


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x