Sidang Etik Polri Dimulai, Nasib Tersangka Ferdy Sambo Ditentukan Hari Ini

- 25 Agustus 2022, 12:52 WIB
Sidang Etik Polri Dimulai, Nasib Tersangka Ferdy Sambo Ditentukan Hari Ini.
Sidang Etik Polri Dimulai, Nasib Tersangka Ferdy Sambo Ditentukan Hari Ini. /Tangkapan layar YouTube Polri TV Radio/

KABAR BESUKI – Nama Irjen Ferdy Sambo kini tengah menjadi sorotan publik, usai jadi tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Brigadir J. atau Yosua Hutabarat.

Hal tersebut, menjadi sebuah pembicaraan banyak sekali masyarakat, karena kepolisian yang seharusnya menegakkan keadilan dan hukum, justru melanggar hukum itu sendiri.

Tidak main-main, Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo justru tega membunuh teman sesama kepolisian.

Sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari laman PMJ News, pada Kamis, 25 Agustus 2022, sidang etik mengenai kasus pembunuhan Brigadir J dimulai.

Baca Juga: 70,4 Persen Publik Puas Atas Kinerja Kapolri dalam Usut Kasus Pembunuhan Brigadir J

Dalam proses sidang etik yang ditujukan kepada Irjen Ferdy Sambo, kepolisian memastikan bahwa hari ini, yakni Kamis, 25 Agustus 2022, nasib sang tersangka pembunuhan Brigadir J akan ditentukan.

Ditentikan hari ini juga. Karena sesuai dengan perintah Pak Kapolri semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat," terang Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis, 25 Agustus 2022.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Setidaknya Polri sudah menetapkan 5 orang tersangka yang berkaitan dengan penembakan Brigadir J.

Dimana lima orang tersangka tersebut antara lain adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf, dan Istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi.

Baca Juga: Pot Drawing Liga Champions 2022-2023 Fase Grup: Tim Raksasa Berkumpul dalam Grup yang Sama

Dalam kasus pembunuhan ini, Polri menegaskan bahwa tidak ada pristiwa tembak-menembak, yang ada adalah Irjen Ferdy Sambo menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo diduga menjadi dalang sebagai pihak, yang memiliki peran dalam membuat skenario, agar kasus atau isu Brigadir J dianggap sebagai kasus baku tembak oleh publik.

Ferdy Sambo pun diduga melakukan tembakan ke dinding tembok di lokasi kejadian atau TKP, untuk meninggalkan bekas tembakan dengan menggunakan pistol milik Brigadir J.

Sehingga, dalam kasus Brigadir J tersebut seolah-olah bahwa ada baku tembak di lokasi kejadian perkara.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah mengumumkan status tersangka yang kini disandang oleh Irjen Ferdy Sambo pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Baca Juga: Hasil Kejuaraan Dunia BWF 2022 Babak 16 Besar: Susul The Daddies, Fajar-Rian Laju ke Babak Perempat Final

Kapolri menemukan fakta, bahwa Ferdy Sambo berperan memerintahkan dan membuat skenario peristiwa, seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya di Duren Tiga.

Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati.***

Editor: Ayu Nida LF


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah